Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial

image-gnews
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan laporan progres tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ombundsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Seninm 4 Maret 2019. Dari pelaporan itu Ombudsman menyatakan reforma agraria selama 4 tahun jalan di tempat dan masih belum sesuai dengan terget yang ditetapkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan laporan progres tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ombundsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Seninm 4 Maret 2019. Dari pelaporan itu Ombudsman menyatakan reforma agraria selama 4 tahun jalan di tempat dan masih belum sesuai dengan terget yang ditetapkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih buruk dari hukum agraria kolonial. Lewat PP ini, Jokowi memberikan konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).

"Kebijakan ini jauh mundur ke belakang, sebab isinya lebih buruk jika dibandingkan saat bangsa Indonesia masih dijajah Belanda," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.

Dewi menyebut UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor atau perkebunan kolonial paling lama 75 tahun. Di jaman kemerdekaan, Agrarische Wet dicabut sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960 diberlakukan. Saat itulah, kata Dewi, mulai didorong usaha-usaha pembaruan paradigmatik politik dan hukum agraria secara fundamental. 

Usaha landreform ini bertujuan memulihkan sistem agraria Indonesia yang mengalami krisis akibat dirampas dan dieksploitasi oleh pemerintahan kolonial. Sungguh ironis, kata Dewi, justru di alam kemerdekaan dan di masa reformasi ini UU Pokok Agraria kembali dikhianati dengan membuat aturan yang lebih buruk dan lebih jahat dibandingkan kebijakan produk kolonial.

Isi Aturan PP 12

PP 12 ini mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

"Perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," demikian bunyi poin pertimbangan di PP yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.

Pasal 17 menyebutkan tanah yang dialokasikan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

Kemudian, Pasal 18 menerangkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun
melalui satu siklus pertama. Mengacu pada PP ini, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Tahapannya yaitu:

1. pemberian hak, paling lama 35 tahun 
2. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun 
tahun.

HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kemudian, Pasal 19 menerangkan jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tahapannya yaitu:

1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun 
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Kemudian Pasal 20 menerangkan jangka waktu Hak Pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun
melalui satu siklus pertama. Tapi PP ini tidak merinci secara spesifik Hak Pakai yang dimaksud. Adapun tahapannya yaitu:

1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun

Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu
siklus kedua apabila diperjanjikan.

Selanjutnya: Langgar UU Pokok Agraria

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

3 jam lalu

Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara Seksi 5A oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

10 jam lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

10 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

11 jam lalu

Duta Besar Austria untuk Indonesia Thomas Loidl saat ditemui usai konferensi pers
Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.


BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

12 jam lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.


Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

13 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.